35 BUMN Sah Jadi Pasien PPA, Bikin Pusing Erick Thohir?
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:37 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat terdapat 35 perseroan negara yang akan dimasukan ke dalam PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal itu sebagai langkah restrukturisasi BUMN. Ke-35 BUMN tersebut tidak tercatat sebagai anggota holding atau masuk dalam 12 klaster yang dibentuk Kementerian BUMN. Di mana, masing-masing Wakil Menteri BUMN I dan II akan menangani enam klaster.
"Lalu sisa BUMN lainnya masuk restrukturisasi itu masuk ke PPA. di PPA seperti ini, ada 35 BUMN yang sekarang tim khusus, di mana, fokusnya melakukan restrukturisasi. Di sini, jelas Ada PT PAN yang dulunya sempat ditanyakan, lalu Iglas dan lain-lain, ini kita sudah diskusi dengan Kemenkeu step step apa yang harus dilakukan," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Proyeksi Kinerja BUMN Masih Minus 30 Persen di 2021
Adapun beberapa perseroan yang masuk dalam PPA seperti, PT PANN, Djakarta Lloyd, Iglas, PNRI, Yodya Karya, Virama Karya, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN, Semen Kupang, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II, dan sebagainya.
"Lalu sisa BUMN lainnya masuk restrukturisasi itu masuk ke PPA. di PPA seperti ini, ada 35 BUMN yang sekarang tim khusus, di mana, fokusnya melakukan restrukturisasi. Di sini, jelas Ada PT PAN yang dulunya sempat ditanyakan, lalu Iglas dan lain-lain, ini kita sudah diskusi dengan Kemenkeu step step apa yang harus dilakukan," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Proyeksi Kinerja BUMN Masih Minus 30 Persen di 2021
Adapun beberapa perseroan yang masuk dalam PPA seperti, PT PANN, Djakarta Lloyd, Iglas, PNRI, Yodya Karya, Virama Karya, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN, Semen Kupang, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II, dan sebagainya.
Lihat Juga :