OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Minggu (22/11/2020) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.Hal senada diungkapkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Pandemi covid-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal membantu lembaga jasa keuangan memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

Beberapa dukungan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor riil dan jasa keuangan antara lain:

a. Memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar



b. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa

c. Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya

d. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara

e. Relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More