OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
Assesmen Sektor Jasa Keuangan
OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional . Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy. Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi.Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Sampai dengan 24 November 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF sebesar 4,7%.Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital(RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28, jauh di bawah batas ketentuan maksimum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan "OJK berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pre-emptive, forward looking dan extraordinary serta bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Semua Kebijakan OJK diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi."
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda