OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
f. Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.
Ke depan, OJK memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment, penambahan alternatif goverance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment.
Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.
Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.
Strategi OJK
Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment, penambahan alternatif goverance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment.
Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.
Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.
Strategi OJK
Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.
tulis komentar anda