OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.

Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.



Strategi OJK

Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.



Assesmen Sektor Jasa Keuangan

OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional . Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy. Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi.Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sampai dengan 24 November 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.



Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF sebesar 4,7%.Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital(RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28, jauh di bawah batas ketentuan maksimum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan "OJK berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pre-emptive, forward looking dan extraordinary serta bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Semua Kebijakan OJK diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi."
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More