Ingat, Sertifikasi ISPO Wajib Bagi Seluruh Perkebunan

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:52 WIB
"UU Cipta Kerja memiliki skema khusus untuk menyelesaikan permasalahan dari legalitas lahan pertanian. Jika lahan sawit petani diberhentikan, maka mereka akan beralih ke komoditas lain dan hal itu membutuhkan pembukaan lahan baru. Oleh karena itu sebisa mungkin kita perlu untuk menjaga para petani swadaya untuk tetap menjalankan kebun sawit mereka, meningkatkan kualitasnya tanpa harus membuka lahan baru," paparnya.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Eddy Abdurrachman mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan 5% dari pendapatan pungutan ekspor sawit yang dikelolanya untuk membantu pembiayaan proses sertifikasi ISPO petani sawit.

(Baca Juga: Terungkap! 16 Juta Orang Menggantungkan Hidupnya dari Industri Sawit)

"Dana PSR terus meningkat, sampai akhir bulan Oktober tercatat Rp1.859,89 miliar. Peremajaan sawit rakyat didukung dengan adanya pendampingan ke petani, penerapan sistem IT, pelibatan para surveyor, koordinasi dengan pemerintah daerah serta kemitraan dengan lembaga keuangan dan perbankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, peningkatan produktivitas yang diharapkan tercapai dari program PSR memiliki peranan penting seiring dengan kebutuhan pasokan dalam negeri untuk absorpsi program mandatori biodiesel.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!