Ada Pandemi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Aturan Muatan dan Ukuran Truk

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Para pelaku usaha meminta kepada pemerintah agar pelarangan angkutan mobil barang yang over dimension and over load (ODOL) ditunda. Alasannya, pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian Indonesia, tak terkecuali dunia industri.

Makanya, para pelaku usaha meminta agar kebijakan ini ditunda lagi pelaksanaannya hingga 2025 mendatang. Selain itu, dunia industri memerlukan tenggat waktu dan investasi besar untuk mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru untuk kebutuhan logistik.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, penerapan Zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 1,5 tahun ini. ( Baca juga:Tembus Pasar China dan Malaysia, Semen Gresik Kerek Target Ekspor Klinker )



"Termasuk pabrik semen, saat ini mengalami kelebihan pasokan (over supply), produksi sekitar 35%. Kami sudah sangat terpuruk makanya usul kalau bisa kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025,” ujarnya dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis (3/12/2020).

Widodo mengatakan, kalau kebijakan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2023 mendatang, malah akan menyebabkan kontraproduktif dengan rencana pemerintah menurunkan biaya logistik menjadi 17% dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia masih mencapai 24% dari PDB.

“Siapa yang mau investasi dalam masa pandemi seperti ini. Kami bukannya tidak mendukung kebijakan Zero ODOL ini, tapi kami hanya meminta untuk ditunda dulu hingga industri betul-betul bangkit kembali setelah pandemi berakhir,” tegasnya. ( Baca juga:Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya )

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga meminta agar kebijakan Zero ODOL bisa ditunda hingga 2025 mendatang. Ia meminta agar dalam masalah penegakan hukum dalam masa penerapan Zero ODOL itu, pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dan bukan penerapan sanksi.

“Jangan sampai adanya penegakan hukum yang dibuat dalam kebijakan Zero ODOL ini, kontradiktif dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin mengundang investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” jelas Rachmat.

Menanggapi hal itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, mengatakan akan mengevaluasi aturan ini. “Kita tetap akan kaji bersama untuk alasan relaksasi karena adanya pandemi Covid-19. Semua itu untuk pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More