Menaker Minta BLK Fasilitasi Pelatihan Berkualitas Bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:10 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk tentang hak-hak ketenagakerjaannya, sehingga cita-cita masyarakat inklusif pun dapat segera teruwujud.
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” kata Ida di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
( )
Menurut Ida, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
( )
“Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ ujarnya.
“Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangat penting,” imbuhnya.
Dia mengemukakan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit yang terdiri atas BLK milik Kemnaker, serta BLK milik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pihaknya terus mendorong BLK agar dapat memasilitasi bakat dan minat penyandang disabilitas. “BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas,” ucapnya.
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” kata Ida di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
( )
Menurut Ida, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
( )
“Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ ujarnya.
“Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangat penting,” imbuhnya.
Dia mengemukakan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit yang terdiri atas BLK milik Kemnaker, serta BLK milik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pihaknya terus mendorong BLK agar dapat memasilitasi bakat dan minat penyandang disabilitas. “BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas,” ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda