59 Ribu Kasus, Jumlah Piutang Negara yang Harus Dikejar Capai Rp75,3 Triliun
Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:07 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, tata kelola piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara," jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).
(Baca Juga: Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga )
Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri dan penghentian layanan.
"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," bebernya.
(Baca Juga: Duh, Nagih Piutang Negara Makin Sulit Gegara Pandemi Covid-19 )
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. "Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita," tukas Lukman.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara," jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).
(Baca Juga: Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga )
Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri dan penghentian layanan.
"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," bebernya.
(Baca Juga: Duh, Nagih Piutang Negara Makin Sulit Gegara Pandemi Covid-19 )
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. "Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita," tukas Lukman.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda