Pengelolaan Piutang Receh Akan Diserahkan ke Kementerian atau Lembaga

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
Pengelolaan Piutang...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). ( Baca juga:Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani )

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, tidak hanya sebatas mengenai pengurusan piutang negara pada PUPN, beleid anyar itu juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

"Jadi nanti katakanlah untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L. Akan kita sosialisasikan dulu ke K/L-nya secara menyeluruh dan pelaporan kita harap mulai 1 Januari sudah mulai tercollect," jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).

Lukman menambahkan, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang. Selain itu piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. ( Baca juga:Keren, Louis Vuitton Kolaborasi dengan Maison Bikin Sepeda )

"Maksud diterbitkannya aturan ini untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Juda Agung Calon Kuat...
Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Baru, Begini Respons Istana
Jelang Tutup Tahun 2025,...
Jelang Tutup Tahun 2025, Sisa Anggaran MBG Masih Rp18,1 Triliun
Purbaya Lempar ke BI...
Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Purbaya Susun RUU Redenominasi...
Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Dongkrak Daya Beli,...
Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
17 Orang Ditangkap Dalam...
17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved