59 Ribu Kasus, Jumlah Piutang Negara yang Harus Dikejar Capai Rp75,3 Triliun

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:07 WIB
Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri dan penghentian layanan.

"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," bebernya.

(Baca Juga: Duh, Nagih Piutang Negara Makin Sulit Gegara Pandemi Covid-19 )

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. "Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita," tukas Lukman.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!