Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:38 WIB
Untuk menghindari hal tersebut, OJK pun berbagi tips dalam menggunakan Fintech Lending. Pertama gunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ungkap Sekar.

(Baca Juga: Solusi Pembiayaan Digital Saat Pandemi, Fintech Lending Didominasi UMKM)

Kedua, Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.

Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.

Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK sebanyak 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech P2P lending syariah," kata Sekar.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More