Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:38 WIB
OJK mewanti-wanti masyarakat untuk cerdas agar tak terjebak memilih fintech lending ilegal yang merugikan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Layanan financial technology (fintech) lending harus diakui saat ini telah menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Sayangnya, perkembangan ini juga diikuti oleh pelaku kejahatan melalui fintech lending ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Agar masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari modus kejahatan fintech lending ilegal, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-cirinya.

(Baca Juga: Dampak Luar Biasa Fintech Bikin Staf Khusus Sri Mulyani Nengok)



Pertama, jelas dia, fintech lending ilegal tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. "Kedua, mereka mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

DIa melanjutkan, ciri ketiga adalah proses penagihan yang tidak beretika, dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan disertai ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut Sekar, fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.

Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More