Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
Marak Fintech Ilegal...
OJK mewanti-wanti masyarakat untuk cerdas agar tak terjebak memilih fintech lending ilegal yang merugikan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Layanan financial technology (fintech) lending harus diakui saat ini telah menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Sayangnya, perkembangan ini juga diikuti oleh pelaku kejahatan melalui fintech lending ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Agar masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari modus kejahatan fintech lending ilegal, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-cirinya.

(Baca Juga: Dampak Luar Biasa Fintech Bikin Staf Khusus Sri Mulyani Nengok)

Pertama, jelas dia, fintech lending ilegal tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. "Kedua, mereka mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

DIa melanjutkan, ciri ketiga adalah proses penagihan yang tidak beretika, dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan disertai ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut Sekar, fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.

Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Untuk menghindari hal tersebut, OJK pun berbagi tips dalam menggunakan Fintech Lending. Pertama gunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ungkap Sekar.

(Baca Juga: Solusi Pembiayaan Digital Saat Pandemi, Fintech Lending Didominasi UMKM)

Kedua, Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.

Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.

Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK sebanyak 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech P2P lending syariah," kata Sekar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)