Kebijakan Stimulus OJK Akhiri Kondisi Tersulit UMKM Selama Pandemi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:59 WIB
Padahal, selama pandemi pelaku UMKM sangat terdampak signifikan. Sebanyak 84,7% UMKM di Indonesia merasakan dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan sebanyak 13% netral. Hanya 2,3% masih positif. Pandemi menyebabkan pendapatan UMKM anjlok rata-rata 53%.
Data OJK menunjukkan, restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Sebanyak Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur berasal dari pelaku UMKM.
Kondisi tersulit yang dialami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia selama pandemi Covid-19 diyakini sudah berakhir, sehingga salah satu sektor yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional ini diharapkan semakin optimistis menatap Kuartal IV/2020.
Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020 (BRI MICRO & SME INDEX/BMSI) per November 2020, menunjukkan mayoritas atau sebanyak 61,1% responden menilai dampak stimulus restrukturisasi dan subsidi bunga terhadap kinerja usaha debitur sudah memadai.
(Baca Juga: Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan )
Data OJK menunjukkan, restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Sebanyak Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur berasal dari pelaku UMKM.
Kondisi tersulit yang dialami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia selama pandemi Covid-19 diyakini sudah berakhir, sehingga salah satu sektor yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional ini diharapkan semakin optimistis menatap Kuartal IV/2020.
Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020 (BRI MICRO & SME INDEX/BMSI) per November 2020, menunjukkan mayoritas atau sebanyak 61,1% responden menilai dampak stimulus restrukturisasi dan subsidi bunga terhadap kinerja usaha debitur sudah memadai.
(Baca Juga: Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan )
Lihat Juga :