Coming Soon! 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tahap Dua Sebagian Untuk Mandiri
Senin, 07 Desember 2020 - 15:06 WIB
Pemerintah juga menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu baik diproduksi PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Erick Thohir ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.
Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Erick Thohir ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.
Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(ind)
tulis komentar anda