Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas kepada 5 Perusahaan
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:48 WIB
Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus mempertahankan komitmennya dalam rangka memberikan pelayanan kepada para stakeholder.
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus mempertahankan komitmennya dalam rangka memberikan pelayanan kepada para stakeholder.
Pelayanan terus dilaksanakan khususnya kepada para perusahaan dan/atau pelaku usaha, guna mendorong kegiatan ekspor nasional serta stimulus perekonomian dalam negeri, serta sebagai antisipasi dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.
Dalam masa pandemi ini, setidaknya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan fasilitas kepada lima perusahaan. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa sejalan dengan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, pada Jumat (8/5/2020) Kanwil Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan Fasilitas kepada 3 perusahaan sekaligus.
“Kami memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja Prima Utama, serta fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Aberu Cahaya Semesta,” ungkap Decy.
Pemberian izin dilaksanakan hanya 1 jam setelah para perusahaan telah memenuhi syarat melalui pemaparan profil bisnis dan IT Inventory. Pemaparan tersebut selain dihadiri oleh Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, juga dihadiri oleh pejabat lainnya yaitu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Haryo Limanseto, serta Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko.
“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha. Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” tambah Decy.
Pelayanan terus dilaksanakan khususnya kepada para perusahaan dan/atau pelaku usaha, guna mendorong kegiatan ekspor nasional serta stimulus perekonomian dalam negeri, serta sebagai antisipasi dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.
Dalam masa pandemi ini, setidaknya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan fasilitas kepada lima perusahaan. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa sejalan dengan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, pada Jumat (8/5/2020) Kanwil Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan Fasilitas kepada 3 perusahaan sekaligus.
“Kami memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja Prima Utama, serta fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Aberu Cahaya Semesta,” ungkap Decy.
Pemberian izin dilaksanakan hanya 1 jam setelah para perusahaan telah memenuhi syarat melalui pemaparan profil bisnis dan IT Inventory. Pemaparan tersebut selain dihadiri oleh Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, juga dihadiri oleh pejabat lainnya yaitu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Haryo Limanseto, serta Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko.
“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha. Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” tambah Decy.
Lihat Juga :