Jika Cukai Rokok Jadi Naik di 2021, Ini Permintaan Pengusaha

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:25 WIB
Para pengusaha berharap pemerintah tak menaikkan cukai rokok tahun depan di tengah tertekannya industri hasil tembakau (IHT). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) . Ketua umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.

Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun 2020, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Covid-19.



(Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, APTI Surati Sri Mulyani dan Moeldoko)

"Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan," kata Henry Najoan di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara bulan Oktober-November. "Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai juatru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," bebernya.

Oleh karena itu, Gappri sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Gappri menegaskan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!