Jika Cukai Rokok Jadi Naik di 2021, Ini Permintaan Pengusaha

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:25 WIB
Para pengusaha berharap pemerintah tak menaikkan cukai rokok tahun depan di tengah tertekannya industri hasil tembakau (IHT). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) . Ketua umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.

Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun 2020, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, APTI Surati Sri Mulyani dan Moeldoko)



"Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan," kata Henry Najoan di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara bulan Oktober-November. "Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai juatru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," bebernya.

Oleh karena itu, Gappri sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Gappri menegaskan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.

"Untuk recovery IHT, Gappri berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah," imbuhnya.

(Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Cukai Rokok Tambah Ngebul Tahun Depan)

Gappri meminta fasilitas perpanjangan (mundur) dua bulan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020. "Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," tuturnya.

Selain itu, Gappri juga berharap ada relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari di awal tahun 2021. Menurut Henry Najoan, permohonan relaksasi fasilitas ini didasari tren pasar di awal tahun yang biasanya pada posisi terendah disebabkan musim hujan, bencana, petani tidak ada panen, tahun ajaran baru sehingga rumah tangga memprioritaskan belanja pendidikan, serta bulan puasa yang biasanya berdampak pada penjualan rokok turun 30-40%.

"Sementara, bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2021," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More