Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit Diubah, Tertinggi Bisa USD255 per Ton

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:29 WIB
Dengan PMK yang baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh USD255 per ton. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan PMK baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh USD255 per ton.

(Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani )



Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri.

"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020)," kata Musdhalifah Machmud di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!