Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Rinciannya aturan tersebut disebutkan bahwa: Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar USD55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah USD670 per ton. Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar USD5 dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.

Ini artinya, saat harga CPO di rentang USD670 sampai USD695 per ton, besaran pungutan menjadi USD60 per ton. Adapun saat harga CPO di rentang USD695 sampai USD720 per ton, besaran pungutan menjadi USD75 per ton.

(Baca Juga: Tahun Depan Pasar Minyak Sawit Masih Belum Encer )

Sebagai harga acuan CPO atas pungutan ekspor ini akan merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan alias Kementerian Perdagangan.

Nah, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO sebesar USD870,77 per ton.Dengan begitu, besaran pungutan ekspor menjadi USD80 per ton.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)