Kenaikan Harga Rokok Tahun Depan Bakal Kerek Inflasi
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:48 WIB
JAKARTA - Harga satu bungkus rokok bakal kian mahal pada tahun depan. Hal tersebut setelah pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan mengerek angka inflasi. Pasalnya, daya beli masyarakat untuk barang-barang non rokok akan mengalami penurunan.
“Kenaikan cukai ini akan menaikan harga rokok dan menaikan inflasi. Berarti mengurangi daya beli masyarakat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal News, Kamis (10/12/2020).
( )
Piter menjelaskan, tujuan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok adalah untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Namun dalam realitanya, kenaikan cukai rokok justru tidak bisa mengurangi jumlah perokok.
“Cukai rokok itu sebetulnya untuk mengurangi konsumsi rokok. Tapi selama ini historisnya, cukai itu tidak pernah bisa mengurangi konsumsi rokok. Artinya, kalau dia tidak bisa mengurangi konsumsi kenaikan itu diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Hal ini tentunya akan menaikan beban masyarakat. Karena jumlah rokok yang dikonsumsi tetap namun harganya justru mengalami peningkatan.
"Karena dia diterima tidak mengurangi dengan harga yang lebih tinggi. Masyarakat mengkonsumsi tetap, oleh karena itu beban masyarakat naik,” kata Piter.
( )
Alhasil, lanjut dia, masyarakat pun terpaksa harus mengurangi pos pengeluaran yang lainnya. Sementara itu, penerimaan atau gaji dan upah juga tetap tidak mengalami kenaikan.
“Penerimaan tetap nih, karena harga rokok naik, konsumsinya tetap berarti alokasi anggaran untuk rokok naik. Alokasi anggaran untuk rokok naik, berarti mengurangi aloksi anggaran untuk barang lain. Daya beli masyarakat untuk barang non rokok turun,” jelasnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan mengerek angka inflasi. Pasalnya, daya beli masyarakat untuk barang-barang non rokok akan mengalami penurunan.
“Kenaikan cukai ini akan menaikan harga rokok dan menaikan inflasi. Berarti mengurangi daya beli masyarakat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal News, Kamis (10/12/2020).
( )
Piter menjelaskan, tujuan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok adalah untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Namun dalam realitanya, kenaikan cukai rokok justru tidak bisa mengurangi jumlah perokok.
“Cukai rokok itu sebetulnya untuk mengurangi konsumsi rokok. Tapi selama ini historisnya, cukai itu tidak pernah bisa mengurangi konsumsi rokok. Artinya, kalau dia tidak bisa mengurangi konsumsi kenaikan itu diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Hal ini tentunya akan menaikan beban masyarakat. Karena jumlah rokok yang dikonsumsi tetap namun harganya justru mengalami peningkatan.
"Karena dia diterima tidak mengurangi dengan harga yang lebih tinggi. Masyarakat mengkonsumsi tetap, oleh karena itu beban masyarakat naik,” kata Piter.
( )
Alhasil, lanjut dia, masyarakat pun terpaksa harus mengurangi pos pengeluaran yang lainnya. Sementara itu, penerimaan atau gaji dan upah juga tetap tidak mengalami kenaikan.
“Penerimaan tetap nih, karena harga rokok naik, konsumsinya tetap berarti alokasi anggaran untuk rokok naik. Alokasi anggaran untuk rokok naik, berarti mengurangi aloksi anggaran untuk barang lain. Daya beli masyarakat untuk barang non rokok turun,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda