Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:25 WIB
"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan November tahun 2021," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi. ( Baca juga:Kemendikbud Luncurkan Buku Tips Pembelajaran Daring Perguruan Tinggi )

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong dan bisa mengangkut muatan karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!