Permendag Baru, Disparitas Harga Antarpulau Terus Ditekan
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:21 WIB
"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," jelasnya.
(Baca Juga: ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya)
Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Hal ini diharapkan dapat mencegah beredarnya barang-barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar atau pun ke dalam negeri," tandasnya.
(Baca Juga: ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya)
Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Hal ini diharapkan dapat mencegah beredarnya barang-barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar atau pun ke dalam negeri," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :