Permendag Baru, Disparitas Harga Antarpulau Terus Ditekan
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 10 November 2021 mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah atau pulau.
(Baca Juga: Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang perdagangan antarpulau .
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antarpulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, pada umumnya di wilayah Indonesia Timur sering terjadi kekurangan barang dan di wilayah lain surplus. Hal inilah yang membuat disparitas harga antarwilayah.
"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," jelasnya.
(Baca Juga: ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya)
Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Hal ini diharapkan dapat mencegah beredarnya barang-barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar atau pun ke dalam negeri," tandasnya.
(Baca Juga: Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang perdagangan antarpulau .
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antarpulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, pada umumnya di wilayah Indonesia Timur sering terjadi kekurangan barang dan di wilayah lain surplus. Hal inilah yang membuat disparitas harga antarwilayah.
"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," jelasnya.
(Baca Juga: ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya)
Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Hal ini diharapkan dapat mencegah beredarnya barang-barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar atau pun ke dalam negeri," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda