Sri Mulyani Pede Kenaikan Harga Rokok Bikin Jumlah Perokok Anak Turun
Kamis, 10 Desember 2020 - 21:19 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan sejumlah faktor. Adapun beberapa aspek tersebut antara lain terkait pengaruh kesehatan dalam jangka waktu tertentu (prevalensi), keberlangsungan industri hasil tembakau, tenaga kerja, peredaran rokok ilegal hingga penerimaan negara.
"Penurunan prevalensi perokok secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurut dia didasarkan kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Selanjutnya, melalui kenaikan cukai tersebut diharapkan harga rokok meningkat sehingga berpengaruh terhadap turunnya perokok anak.
Pihaknya menargetkan perokok anak golongan usia 10-18 tahun terus turun 8,7% tahun 2020 dan diharapkan semakin menurun hingga 9,1% di tahun 2021. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap seluruh aspek," imbuhnya.
Dia menandaskan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau juga tetap melindungi keberadaan industri padat karya. "Format kebijakan cukai hasil tembakau juga tetap mempertimbangkan jenis sigaret yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang," ungkapnya.
"Penurunan prevalensi perokok secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga
Menurut dia didasarkan kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Selanjutnya, melalui kenaikan cukai tersebut diharapkan harga rokok meningkat sehingga berpengaruh terhadap turunnya perokok anak.
Pihaknya menargetkan perokok anak golongan usia 10-18 tahun terus turun 8,7% tahun 2020 dan diharapkan semakin menurun hingga 9,1% di tahun 2021. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap seluruh aspek," imbuhnya.
Dia menandaskan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau juga tetap melindungi keberadaan industri padat karya. "Format kebijakan cukai hasil tembakau juga tetap mempertimbangkan jenis sigaret yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda