Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Jamin Kesejahteraan Petani dan Buruh Industri Tembakau

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:53 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Jamin Kesejahteraan Petani dan Buruh Industri Tembakau
Pemerintah memastikan kesejahteraan petani dan buruh yang terdampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan tetap terjamin. Bagaimana caranya?. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan kesejahteraan petani dan buruh yang terdampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan tetap terjamin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, bakal menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

(Baca Juga: Harga Saham Emiten Rokok Berguguran Dihantam Cukai Naik, Cek Selengkapnya di Sini )

Alokasi DBH merupakan bagian dari transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. "Pertama, bagi masyarakat terdampak langsung diberikan dukungan bansos. Jadi kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga terutama untuk petani dan pekerja," kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Di samping itu, pemerintah ingin DBH CHT dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi para petani tembakau. Bahkan para petani tembakau akan diberikan pelatihan untuk mendiversifikasi tanamannya, termasuk mendorong kemitraan dengan perusahaan.

"Untuk itu, kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh," jelasnya.

(Baca Juga: Harga Rokok Naik, Netizen: Fix yang Ngasih Tau, Kamu Berdosa Banget )

Mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan, 25% DBH CHT tetap digunakan untuk aspek kesehatan, seperti bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi keluarga tidak mampu, dan peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, rehabilitatif dan kuratif.

"Di bidang kesehatan juga, DBH CHT untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan pelayanan kesehatan lain," bebernya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)