Genjot RI Jadi Poros Maritim Dunia, Pelaku Usaha Kawal Aturan Turunan UU Ciptaker

Minggu, 13 Desember 2020 - 17:34 WIB


"UU Cipta Kerja dalam usaha kelautan ini sangat menguntungkan karena ijin akan satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," beber Kris.

(Baca Juga: Menengok 70 Tahun Hubungan Indonesia-China dan Dampaknya Bagi Nusantara )

FERPUKPI dikatakannya, juga akan mengawal aturan turunan UU Cipta Kerja di sektor kelautan dan perikanan seperti dalam PP, Perpres dan Permen. "Menjadikan pelaku usaha bukan obyek kebijaksanaan pemerintah semata, tetapi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia serta dalam pengelolaan hasil kelautan dan perikanan yang berkesinambungan," ujar Kris lagi.

Untuk jangka panjangnya, FERPUKPI yang anggotanya gabungan asosiasi di bidang kelautan dan perikanan ini akan memperkuat jaringan internasional dalam pemasaran hasil laut Indonesia. Ia pun berharap, para asosiasi yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan agar bergabung dengan FERPUKPI. Selain deklarasi, jajaran pengurus juga membahas sekaligus menandatangani Anggaran Dasar (AD) FERPUKPI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!