Presiden Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Senin, 14 Desember 2020 - 08:25 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) .
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Jokowi Terbitkan Aturan Anyar )
Menko Airlangga menerangkan, ”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.”
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
(Baca Juga: Enam Poin Kunci Strategi Genjot Inklusi Keuangan )
Terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Jokowi Terbitkan Aturan Anyar )
Menko Airlangga menerangkan, ”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.”
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
(Baca Juga: Enam Poin Kunci Strategi Genjot Inklusi Keuangan )
Terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.
(akr)
tulis komentar anda