Presiden Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Senin, 14 Desember 2020 - 08:25 WIB
Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) .
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Jokowi Terbitkan Aturan Anyar )
Menko Airlangga menerangkan, ”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.”
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Jokowi Terbitkan Aturan Anyar )
Menko Airlangga menerangkan, ”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.”
Lihat Juga :