Siap-Siap! Bakal Ada Persyaratan Baru untuk Pergi Liburan Akhir Tahun

Senin, 14 Desember 2020 - 13:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan bocoran terkait mekanisme dan persyaratan baru pengaturan pergerakan orang pada libur Natal dan tahun baru 2021 . Mekanisme ini untuk mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada libur akhir tahun nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan ada perubahan mekansime dan persyaratan baru untuk pengaturan pergerakan saat libur akhir tahun. Nantinya, mekanisme tersebut akan dibahas dalam rapat teknis bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan . ( Baca juga:Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Luhut: UMKM Harus Hidup )

“Rencananya untuk rapat teknis ada rapat Menkomaritim kalau ada perubahan kebijakan terkait perjalanan ini. Nanti saya akan minta deputi Menko Maritim memimpin rapat teknis apa yang dikerjakan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Sebenarnya, pemerintah sendiri sudah melakukan pengaturan untuk mengurangi orang pergi berlibur agar tak menyebarkan virus. Salah satu caranya adalah dengan memangkas libur akhri tahun sebanyak tiga hari.



“Pemerintah melakukan pengurangan hari libur pasti akan memengaruhi libur panjang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, untuk mencegah penularan akan ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin berpergian. Persyaratan khusus ini nantinya diberlakukan kepada masyarakat yang berpergian dari dan menuju Jakarta dan Bali.

Hanya saja, lanjut Ira, dirinya tidak menjelaskan secara rinci kebijakan apa yang dimaksud. Namun yang pasti lanjut Ira, kebijakan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. ( Baca juga:Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Ingatkan Kasus Penembakan 6 Pengawalnya )

“Dalam waktu sangat dekat ada pengumuman terkait gugus tuhas. Seluruh moda transportasi terutama Bali sangat khusus,” ucapnya.

Ira Menambahkan, pihaknya secara konsisten menjalankan dan menerapak protokol kesehatan. Misalnya secara rutin melakukan pengecekan sugu dan pengetatan penggunaan masker.

“Yang berwenang gugus tugas. Kalau tidak ada rapid tes antara lain pengecekan suhu dan pengetatan penggunaan masker,” ucapnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More