Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat

Selasa, 15 Desember 2020 - 08:13 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur natal dan tahun baru 2021. Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur natal dan tahun baru 2021 . Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali .

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali.



(Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru )

Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!