Belum Sebulan Normal, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:27 WIB
Untuk PPU, tarif 5% dibagi, sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta. Khusus untuk ASN dan TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.

Baca Juga: Mulai Mei Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29):

Untuk PBI, iuran mereka naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!