Belum Sebulan Normal, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:27 WIB
Untuk PPU, tarif 5% dibagi, sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta. Khusus untuk ASN dan TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.
Baca Juga: Mulai Mei Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29):
Untuk PBI, iuran mereka naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Mulai Mei Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29):
Untuk PBI, iuran mereka naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
(tri)
Lihat Juga :