Belum Sebulan Normal, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:27 WIB
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik lagi per 1 Juli 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Padahal, belum sebulan iuran BPJS Kesehatan kembali normal setelah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran kali ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2020.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS berlangsung selama empat bulan pertama 2020, dimana bulan terakhir dikembalikan dan tarif dinyatakan normal per 1 Mei 2020.
Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020
Adapun kenaikan iuran kali ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS berlangsung selama empat bulan pertama 2020, dimana bulan terakhir dikembalikan dan tarif dinyatakan normal per 1 Mei 2020.
Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020
Adapun kenaikan iuran kali ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
Lihat Juga :