Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:03 WIB
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

(Baca juga : Jawaban Bos JNE Soal Tudingan Afiliasi dengan Ormas Tertentu )

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut. Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!