6 Vaksin Covid-19 Ini Bakal Dipakai Indonesia, Daftarnya Masih Bisa Berubah
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:49 WIB
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
(Baca Juga: Siapa Mendulang Uang dari Vaksin Covid-19? )
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3. Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun Terawan juga menambahkan, untuk ke depannya dengan melihat perkembangan dan perubahan, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin Covid-19 yang baru yang bisa masuk ke Indonesia atas saran dan rekomendasi yang diberikan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat Keputusan Menkes.
(Baca Juga: Siapa Mendulang Uang dari Vaksin Covid-19? )
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3. Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun Terawan juga menambahkan, untuk ke depannya dengan melihat perkembangan dan perubahan, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin Covid-19 yang baru yang bisa masuk ke Indonesia atas saran dan rekomendasi yang diberikan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat Keputusan Menkes.
Lihat Juga :