Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Kelas Menengah, Ekonom Sebut Dilematis

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:35 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan membebani kelas bawah dan menengah, meski Ekonom Core Piter Abdullah mengakui langkah tersebut sangat dilematis. Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan membebani kelas bawah dan menengah, meski Ekonom Core Piter Abdullah mengakui langkah tersebut sangat dilematis. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



"Naiknya iuran BPJS bagi mereka akan menambah beban. Jadi kebijakan pemerintah saya kira tidak tepat," kata Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga: Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!