BLT Gaji Dikawal KPK, Menaker Ida Pastikan Tak Ada Dana Mengendap
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:43 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gaji aluas bantuan subsidi upah (BSU) termin II yang ditargetkan rampung akhir Desember 2020 sepenuhnya dikawal oleh lembaga-lembaga berwenang dan kompeten.
Lembaga tersebut diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tujuan kami meminta pendampingan baik oleh BPK, BPKP, dan KPK adalah memastikan agar program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel," ujar Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Jokowi: Meski Listrik KPK Padam, Tapi Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam )
Sebagai catatan, per 14 Desember 2020, sebanyak 11 juta pekerja sudah disalurkan BSU termin II sebesar Rp1,2 juta per orang. Terdapat pengurangan total target dari yang awalnya 15,7 juta pekerja menjadi 12,4 juta karena validasi dan verifikasi data.
Dia juga menyampaikan, sisa anggaran dikembalikan dan dimanfaatkan sebagai subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga tersebut diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tujuan kami meminta pendampingan baik oleh BPK, BPKP, dan KPK adalah memastikan agar program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel," ujar Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Jokowi: Meski Listrik KPK Padam, Tapi Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam )
Sebagai catatan, per 14 Desember 2020, sebanyak 11 juta pekerja sudah disalurkan BSU termin II sebesar Rp1,2 juta per orang. Terdapat pengurangan total target dari yang awalnya 15,7 juta pekerja menjadi 12,4 juta karena validasi dan verifikasi data.
Dia juga menyampaikan, sisa anggaran dikembalikan dan dimanfaatkan sebagai subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Lihat Juga :