Ada Dugaan Pihak Lain di Balik Kasus Pengadaan Bansos, PPATK Telusuri Aliran Dana
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:24 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus suap dana bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19. Kemungkinan itu didasari pada hasil investigasi yang dilakukan PPATK.
Langkah investigasi lembaga analisis transaksi keuangan itu sekaligus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri aliran dana pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Di mana, perkara dugaan suap ini telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca Juga: Duit Bansos Buat Bancakan, Sri Mulyani Ubah Penyaluran via Online )
Menurut Dian, pihaknya membantu KPK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Juliari, baik itu dari pihak pemerintah atau vendor. Kendati demikian, dia enggan merinci pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," katanya.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksudkan untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Bansos Berupa BST, JIK: Akan Tekan Penyelewengan Setiap Bantuan Kemensos )
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Langkah investigasi lembaga analisis transaksi keuangan itu sekaligus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri aliran dana pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Di mana, perkara dugaan suap ini telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca Juga: Duit Bansos Buat Bancakan, Sri Mulyani Ubah Penyaluran via Online )
Menurut Dian, pihaknya membantu KPK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Juliari, baik itu dari pihak pemerintah atau vendor. Kendati demikian, dia enggan merinci pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," katanya.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksudkan untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Bansos Berupa BST, JIK: Akan Tekan Penyelewengan Setiap Bantuan Kemensos )
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda