Test PCR di Bandara Bayar Sendiri, Luhut: Mereka Punya Uang
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Kemudian, kata Luhut untuk masyarakat yang liburan ke Bali memakai pesawat terbang cukup melakukan tes PCR. Tes PCR ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri. Pihaknya melihat wisatawan yang akan pergi ke Bali, dengan pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"Jadi H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Mereka akan bayar sendiri, sebab orang yang terbang kan punya uang," kata dia dalam video rapat kordinasi yang diunggah Kemenkomarves, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, selain PCR, adapun untuk jalur darat, wisatawan diwajibkan untuk melakukan rapid antigen. Pihaknya memastikan Bali akan menjadi percontohan pariwisata sehat dengan adanya syarat tes PCR dan rapid antigen. "Hal ini untuk memastikan keamanan dan kesehatan pelancong yang datang. Maka itu datang upon arrival mereka sudah ada testing PCR bagi yang terbang," tandas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
Kemudian, kata Luhut untuk masyarakat yang liburan ke Bali memakai pesawat terbang cukup melakukan tes PCR. Tes PCR ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri. Pihaknya melihat wisatawan yang akan pergi ke Bali, dengan pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"Jadi H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Mereka akan bayar sendiri, sebab orang yang terbang kan punya uang," kata dia dalam video rapat kordinasi yang diunggah Kemenkomarves, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, selain PCR, adapun untuk jalur darat, wisatawan diwajibkan untuk melakukan rapid antigen. Pihaknya memastikan Bali akan menjadi percontohan pariwisata sehat dengan adanya syarat tes PCR dan rapid antigen. "Hal ini untuk memastikan keamanan dan kesehatan pelancong yang datang. Maka itu datang upon arrival mereka sudah ada testing PCR bagi yang terbang," tandas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda