PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020. Rangkuman dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

-Tim Likuidasi telah menetapkan Dana Taperum PNS yang akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera yang berbentuk giro dan yang berada di Kas Negara

-Kementerian Keuangan telah memerintahkan pengalihan Dana Taperum PNS dari rekening Bapertarum qq Menkeu dalam bentuk giro serta dari rekening Kas Negara ke rekening giro BP Tapera

-BP Tapera telah menerima pengalihan Dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan

Melalui ketiga poin keputusan tersebut, dinyatakan bahwa, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan seluruh tugas pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!