9 Jurus Kemenkop untuk Mitigasi Dampak Covid-19 bagi UMKM

Kamis, 16 April 2020 - 20:24 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) siap menerapkan program dan langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mitigasi ini berupa 9 program dalam bentuk bantuan sosial.

"Kami akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap pelaku koperasi dan UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Sembilan program yang dimaksud meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro, restrukturisasi kredit yang khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan program masker untuk semua, terutama masker bagi pedagang pasar kuliner supaya mereka tetap mendapatkan pelanggan.

Program keenam, memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup besar dan paling rentan terdampak Covid-19 dalam klaster penerima kartu prakerja untuk pekerja harian, kemudian bantuan langsung tunai, relaksasi pajak, dan pembelian produk UMKM oleh BUMN.



"Kami berharap upaya ini bisa mendorong usaha para pelaku KUMKM di Indonesia tetap laju, dan kondisi segera pulih seperti sedia kala," terang Teten Masduki.

Teten mengungkapkan Presiden Joko Widodo juga telah menyiapkan empat langkah untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM. Pertama, percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan.

Kedua, dalam masa pandemi ini, Presiden meminta agar disiapkan skema baru pembiayaan, terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah, dengan jangkauan terutama bagi daerah-daerah yang terdampak.

"Ketiga, memasukkan para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dalam skema bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako. Keempat, UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More