Pengumuman PT KAI: Naik Kereta Belum Wajib Test Antigen
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:07 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. FOTO/Ali Masduki
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum mewajibkan kepada para penumpang untuk melakukan rapid test antigen. Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan memasuki Jakarta.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, hingga saat ini bagi para penumpang yang akan pergi berlibur natal dan tahun baru masih belum diwajibkan untuk rapid test antigen. "Sampai saat ini, kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Kemenkes dan BPKP Tetapkan Harga Rapid Test Antigen, Cek Harganya!
Menurut Didiek, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai kewajiban rapid test antigen untuk persyaratan penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta. "Sambil menunggu arahan, ataupun keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api soal penyelenggaraan protokol kesesatan dengan penggunaan rapid test anti gen," jelasnya.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, hingga saat ini bagi para penumpang yang akan pergi berlibur natal dan tahun baru masih belum diwajibkan untuk rapid test antigen. "Sampai saat ini, kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Kemenkes dan BPKP Tetapkan Harga Rapid Test Antigen, Cek Harganya!
Menurut Didiek, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai kewajiban rapid test antigen untuk persyaratan penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta. "Sambil menunggu arahan, ataupun keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api soal penyelenggaraan protokol kesesatan dengan penggunaan rapid test anti gen," jelasnya.
Lihat Juga :