Kemenkes dan BPKP Tetapkan Harga Rapid Test Antigen, Cek Harganya!

Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
Kemenkes dan BPKP Tetapkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi. ( Baca juga:70% Rakyat Indonesia Mau Divaksin, Jokowi Yakin Bablas Coronane! )

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya dalam konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Azhar menerangkan, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes. Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq )

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid tes antigen swab karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga tes itu,” ucapnya.

Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
467.000 Kendaraan Kembali...
467.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Natal 2024
10 Tujuan KA Favorit...
10 Tujuan KA Favorit di Momen Nataru 2024/2025, Tiket Terjual Tembus 773.279
Libur Panjang Nataru...
Libur Panjang Nataru 2024/2025, KAI Siapkan 2.663 Armada Kereta
Pelni Bagi-bagi 3.100...
Pelni Bagi-bagi 3.100 Tiket Kapal Gratis Selama Periode Nataru, Cek 13 Rutenya
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun saat Libur Nataru Perlu Tingkatkan Keselamatan
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025, Catat Tanggal Berlakunya
Rugikan Petani, APTI...
Rugikan Petani, APTI Tolak Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Waskita Karya Tingkatkan...
Waskita Karya Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penilaian BPKP
Rekomendasi
Apakah Wanita Boleh...
Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?
Kemenkum Sahkan PB IKA...
Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu
Ahmed Manasra Ditangkap...
Ahmed Manasra Ditangkap Israel saat Berusia 13 Tahun, Kini Dia Dibebaskan dan Jadi Ikon Perlawanan Palestina
Berita Terkini
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
48 menit yang lalu
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
1 jam yang lalu
Pengusaha Muda Blak-blakan...
Pengusaha Muda Blak-blakan Soal Efek Bahaya dari Perang Tarif AS dan China
2 jam yang lalu
Rencana Relaksasi TKDN,...
Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
2 jam yang lalu
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
3 jam yang lalu
Uni Eropa Balik Melawan...
Uni Eropa Balik Melawan AS, Siap Jatuhkan Tarif 25% Mulai Minggu Depan
4 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi dan UEA Tetapkan...
Arab Saudi dan UEA Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Hari Kamis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved