Lima Strategi BKF Pulihkan Ekonomi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:53 WIB
Melalui belanja APBN ini, Pemerintah telah mendukung para pelaku usaha dengan memberinya insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Selain itu, juga dilakukan restriksi kredit UMKM dan pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM senilai Rp34,15 triliun.

Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak akibat melakukan restrukturisasi bagi UMKM. Ketiga, akan ada penjaminan untuk kredit modal kerja, yang akan diperkuat agar ada dorongan terhadap aktivitas perekonomian.

Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus dan kelima adalah investasi pemerintah untuk modal kerja.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!