Awas! Dana Abadi RI Bisa Nyerok dari Saham BUMN
Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:55 WIB
Ilustrasi uang. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan. Berdirinya LPI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memperbolehkan LPI menerima dana berupa aset hingga saham-saham BUMN.
"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Opung Luhut: Jepang Akan Tanam Duit Rp57 Triliun untuk SWF Indonesia
Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Opung Luhut: Jepang Akan Tanam Duit Rp57 Triliun untuk SWF Indonesia
Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Lihat Juga :