Awas! Dana Abadi RI Bisa Nyerok dari Saham BUMN

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:55 WIB
Sebagaimana dimaksud, aset yang dialihkan lewat PMN berasal dari konversi piutang negara yang tidak dalam sengketa. Tidak hanya itu tapi juga tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.

Disamping itu, Aset BUMN dipastikan tidak dalam sengketa maupun tidak sedang dilakukan sita pidana maupun perdata dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa oleh pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Tak kalah penting, pemerintah juga memperbolehkan aset BUMN dialihkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan skema jual beli atau cara lain yang sah.

Baca Juga: Pembentukan SWF Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perlukah?

Menurut Isa proyek-proyek investasi pertama yang akan dibidik, yakni proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Rencananya secara bertahap lembaga tersebut akan dimulai secara internal awal tahun depan. "Semakin cepat kegiatan investasi bisa dimulai maka akan semakin baik," tandas dia.

Sebagai informasi, regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020. Pemerintah akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total modal Rp75 triliun untuk lembaga tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!