Nelayan Tolak Kapal Isap PT Timah, Ini Kata Gubernur Babel
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:17 WIB
JAKARTA - Pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
( )
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
"Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
( )
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
"Dan mohon maaf pada saat proses ini kita juga didampingi KPK karena disinyalir waktu itu ada permainan dan sebagainya, tapi kita memang minta agar ini dikawal karena penyelesaian PT Timah di sini yang ada tapi IUP swasta ada," kata dia.
( )
Kemudian, dalam perjalannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut, begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang IUP yang ada di laut tersebut masih ada.
"Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali," ucapnya.
Lihat Juga: Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak hingga 12,7%, Aquabike Championship 2024 jadi Magnet Wisata Dunia
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
( )
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
"Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
( )
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
"Dan mohon maaf pada saat proses ini kita juga didampingi KPK karena disinyalir waktu itu ada permainan dan sebagainya, tapi kita memang minta agar ini dikawal karena penyelesaian PT Timah di sini yang ada tapi IUP swasta ada," kata dia.
( )
Kemudian, dalam perjalannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut, begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang IUP yang ada di laut tersebut masih ada.
"Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali," ucapnya.
Lihat Juga: Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak hingga 12,7%, Aquabike Championship 2024 jadi Magnet Wisata Dunia
(ind)
tulis komentar anda