Nelayan Tolak Kapal Isap PT Timah, Ini Kata Gubernur Babel

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:17 WIB
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.

"Dan mohon maaf pada saat proses ini kita juga didampingi KPK karena disinyalir waktu itu ada permainan dan sebagainya, tapi kita memang minta agar ini dikawal karena penyelesaian PT Timah di sini yang ada tapi IUP swasta ada," kata dia.

(Baca juga: Jokowi Disarankan Libatkan KPK Pilih Pengganti Menteri yang Tersandung Korupsi )

Kemudian, dalam perjalannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut, begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang IUP yang ada di laut tersebut masih ada.

"Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!