Aturan Liburan Terbit, Tes PCR dan Rapid Tes Antigen Wajib Kecuali di Bawah 12 Tahun
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:47 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut. Lalu dan tes RT-PCR sebagai syarat mengunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
(Baca Juga: Petunjuk Teknis Rapid Test Antigen Sektor Transportasi Sudah Siap )
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur hari raya Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanam.
SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).
Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
(Baca Juga: Petunjuk Teknis Rapid Test Antigen Sektor Transportasi Sudah Siap )
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur hari raya Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanam.
SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).
Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api.
Lihat Juga :
tulis komentar anda