Aturan Liburan Terbit, Tes PCR dan Rapid Tes Antigen Wajib Kecuali di Bawah 12 Tahun

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:47 WIB
Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan di kawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

(Baca Juga: Mau Liburan Tapi Harus Tes Covid-19, Ini 3 Kemudahan di Bandara Soetta )

Pengawasan itu berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan, serta dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR. Hal ini berlaku baik Warga Negara Indonesi (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Di sektor transportasi, saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SE ihwal petunjuk teknis rapid test antigen untuk sektor. Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut. "Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC News Portal, Minggu pagi.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More