Hati-hati! Surat Rapid Test Palsu Marak Menjelang Liburan

Senin, 21 Desember 2020 - 13:48 WIB
Ilustrasi test Covid-19. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen jika ingin pergi berlibur dengan menggunakan transportasi kereta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang terjadi di moda transportasi kereta api. Kebijakan ini diumumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI pada hari ini. Kebijakan ini akan berlaku untuk pemberangkatan yang dimulai pada 22 Desember 2020 mendatang.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, hal yang perlu mendapatkan sorotan adalah bagaimana mencegah terjadinya surat kesehatan palsu. Karena dirinya sempat menerima informasi mengenai surat rapid palsu yang dibuat oleh beberapa oknum. "Meskipun yang terjadi adalah kemarin ditemukan itu surat-surat rapid yang palsu dibuatkan," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (21/12/2020).





Namun secara keseluruhan, implementasi persyaratan surat kesehatan untuk penumpang kereta api dijalankan dengan sangat baik. Bahkan, kebijakan syarat surat kesehatan ataupun rapid dan pcr test untuk penumpang kereta api jarak jauh masih tetap diberlakukan hingga saat ini. "Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di Bandara dan Kereta Api cukup bagus," ucapnya.



Tak hanya itu, kereta api juga menjadi salah satu transportasi yang konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang diminta pemerintah. Seperti misalnya menjaga jarak di dalam kereta hingga membatasi jumlah penumpang yang diangkut sesuai ketentuan pemerintah. "Tapi kalau di kereta api, konsistensi tetap ada," kata Djoko.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More