Dana Titipan Pemerintah di Himbara Sudah Tersalurkan Rp198,8 Triliun

Senin, 21 Desember 2020 - 14:03 WIB
"Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menstabilkan pasar keuangan maupun memberikan ruang bagi pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan, di antaranya kebijakan restrukturisasi melalui POJK 11 dan 14 tahun 2020 yang diperpanjang hingga Maret 2022," kata Wimboh di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Pemerintah telah melebarkan defisit APBN di tahun 2020 sebesar 6,3% dan juga di tahun 2021 sebesar 5,7%. "Anggaran PEN yang disediakan cukup besar mencapai Rp695,2 Triliun," katanya.

(Baca Juga: Penyaluran Kredit Korporasi Bakal Meningkat di Akhir Tahun )

Kata dia, anggaran itu termasuk di dalamnya, menyediakan bantalan bagi pengusaha sektor informal, Ultra Mikro dan UMKM agar usahanya dapat bertahan dengan anggaran sebesar Rp115,8 triliun. "Ini antara lain berupa penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit (Rp66,99T), penyediaan subsisi bunga (Rp13,4T), penjaminan kredit UMKM (Rp2,5T) dan Bansos Produktif (Rp28,8T)," bebernya

Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah hadir sebagai wujud sinergi kolaboratif dan koordinatif dari seluruh pemangku kepentingan baik OJK, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bali.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!